BENGKULU – Penanganan kasus dugaan perampasan di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Perkembangan terbaru kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan kepada pelapor, Ermi Yanti alias Yanti binti A Malik Abubakar, pada April 2026. Penanganan perkara mengacu pada laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan di hari yang sama, terkait dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penting, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melengkapi administrasi penanganan perkara, termasuk penerbitan surat perintah tugas serta dokumen pendukung lainnya. Penanganan kasus ini melibatkan tim Satreskrim dengan personel dari berbagai jenjang kepangkatan.
Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik berencana kembali memanggil sejumlah saksi tambahan dalam waktu dekat.
“Undangan wawancara akan dikirim kepada pihak terkait guna mempercepat proses penyelidikan,” demikian isi keterangan dalam SP2HP.
Pihak Polresta Bengkulu juga membuka akses komunikasi bagi pelapor untuk memantau perkembangan kasus, baik melalui penyidik langsung maupun layanan call center Unit Pidana Umum (Pidum).
Hingga saat ini, kasus dugaan perampasan tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
