JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi menuntaskan empat agenda strategis reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi pasar modal nasional di tingkat global.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri jajaran regulator dan pelaku industri pasar modal.
Empat Agenda Utama Transparansi
Empat kebijakan utama yang telah diselesaikan meliputi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Selain itu, regulator juga memperkuat aturan terkait transparansi pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak awal 2026.
“Seluruh proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus membangun komunikasi dengan investor global,” ujarnya.
Likuiditas dan Kepercayaan Investor Ditingkatkan
Dengan diterapkannya reformasi ini, transparansi pasar diharapkan semakin meningkat, sehingga mendorong likuiditas perdagangan yang lebih sehat dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery).
Tak hanya itu, langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor internasional serta memperkuat daya saing di tengah persaingan global.
Aturan Free Float Diperketat
Sebagai bagian dari implementasi, Bursa Efek Indonesia telah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026. Aturan ini mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen serta penguatan tata kelola perusahaan.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan kebijakan tersebut selaras dengan praktik terbaik di bursa internasional.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik minat investor domestik maupun global,” jelasnya.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperkuat
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan juga terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK juga telah memberikan sanksi denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sejumlah sanksi lainnya, termasuk peringatan tertulis dan pencabutan izin.
Dorong Produk dan Investor Baru
Dari sisi pengembangan pasar, regulator juga mendorong inovasi produk seperti ETF berbasis emas serta program investasi rutin untuk memperluas basis investor ritel.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kompetitif, dan berdaya saing tinggi di kancah global.
