Berita
Beranda » Berita » Reses Destita di Kemenag Bengkulu Soroti PPPK, MBG, SPMB hingga Pemerataan Guru Madrasah

Reses Destita di Kemenag Bengkulu Soroti PPPK, MBG, SPMB hingga Pemerataan Guru Madrasah

BENGKULU – Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyerap aspirasi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu dan perwakilan satuan pendidikan madrasah dalam kegiatan reses, Rabu (22/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu itu diikuti kepala bidang serta perwakilan sekolah dan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda reses Anggota DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung 15 Juli hingga 3 Agustus 2026. Reses dilaksanakan untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat di daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPD RI.

Dalam pertemuan tersebut, pihak madrasah menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga pendidik dan kependidikan yang selama ini menjalankan pelayanan pendidikan. Mereka berharap penataan PPPK mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, keberlangsungan proses belajar mengajar, serta kepastian status dan perlindungan bagi tenaga PPPK.

Selain persoalan PPPK, satuan pendidikan di bawah Kemenag juga menyampaikan dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan kesehatan, pemenuhan gizi, dan kualitas belajar peserta didik madrasah, dengan catatan pelaksanaannya harus memperhatikan kebutuhan siswa serta menjamin distribusi makanan yang tepat sasaran, berkualitas, dan aman.

Madrasah juga mendorong agar pelaksanaan MBG membuka ruang bagi UMKM, koperasi, dan penyedia pangan lokal untuk terlibat sebagai mitra. Keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan dapat mendukung ketersediaan pangan sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan tetap memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.

Warga Jadi Korban Penganiayaan Berat di Dekai, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Kejar Pelaku

Aspirasi lainnya berkaitan dengan penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar dapat mengakomodasi karakteristik satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Pihak sekolah berharap mekanisme penerimaan murid dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.

Dalam bidang tenaga pendidik, madrasah juga mengungkapkan masih adanya guru yang mengajar mata pelajaran di luar latar belakang pendidikan atau kompetensi yang dimiliki. Kondisi itu terjadi karena keterbatasan jumlah guru dan dinilai perlu mendapat perhatian melalui pemetaan kebutuhan, pemerataan tenaga pendidik, serta peningkatan kompetensi agar penugasan mengajar lebih sesuai dengan bidang keahlian.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Destita akan menghimpun dan mendokumentasikan berbagai masukan dari lingkungan madrasah sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan Komite III DPD RI. Aspirasi terkait PPPK, MBG, SPMB, dan pemerataan guru selanjutnya akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan kebijakan.

Destita juga mendorong adanya pemetaan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan berdasarkan kondisi nyata di setiap satuan pendidikan. Pemetaan tersebut dinilai penting agar kebijakan penataan dan redistribusi guru dapat dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik, kebutuhan mata pelajaran, serta kompetensi tenaga pendidik.

Untuk pelaksanaan MBG di madrasah, koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, sekolah, dan pihak terkait juga perlu diperkuat. Pengawasan terhadap kualitas, kandungan gizi, ketepatan sasaran, serta keamanan pangan menjadi bagian penting agar program benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo, Logistik Disiapkan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Sementara dalam pelaksanaan SPMB, aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong penyelarasan kebijakan dengan karakteristik madrasah. Sosialisasi dan koordinasi antara pemerintah, Kementerian Agama, satuan pendidikan, dan masyarakat juga dinilai perlu diperkuat agar mekanisme penerimaan murid dapat dipahami secara jelas dan dilaksanakan secara transparan.

Di tingkat provinsi, koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota akan didorong untuk menyusun data kebutuhan guru serta tenaga kependidikan. Pemerintah daerah juga diharapkan mendukung pemerataan guru sesuai bidang keahlian dan meningkatkan program pelatihan serta pengembangan profesional tenaga pendidik.

Sementara di tingkat pusat, pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberhentian dan penataan PPPK dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik madrasah. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status, perlindungan hak, serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan.

Pemerintah pusat juga diharapkan menyempurnakan kebijakan MBG agar dapat diterapkan secara efektif di seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah, dengan standar gizi dan mekanisme pengawasan yang jelas. Selain itu, regulasi SPMB perlu terus dievaluasi agar mampu mengakomodasi karakteristik pendidikan di bawah Kementerian Agama sekaligus menjamin pemerataan akses pendidikan.

Dalam persoalan guru, pemerintah pusat didorong menetapkan kebijakan pemerataan tenaga pendidik berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sekolah. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui percepatan redistribusi guru, rekrutmen sesuai kebutuhan, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik melalui pelatihan dan pengembangan profesional berkelanjutan.